Thursday, December 24, 2015

Filled Under: , ,

Mempersiapkan Kehidupan Untuk Berkeluarga Agar Bahagia Kelak



persiapan berkeluargaSetiap orang pada saatnya nanti akan memasuki jenjang keluarga yaitu bila sudah dewasa umurnya, minimal putrid 22 tahun dan pria 25 tahun. Atau dewasa dalam arti luas yaitu mandiri dapat mengatasi masalahnya sendiri, tidak tergantug orang lain. Artinya orang tersebut sudah mampu membiyayai hidupnya karena sudah mempunyai penghasilan dari suatu pekerjaan atau suatu usaha wiraswasta tertentu.

Jadi yang dimaksut kehidupan berkeluarga adalah suatu jejang kehidupan seseorang untuk berpasangan dengan lawan jenisnya yang di ikat dengan ikatan pernikahan, karena pasangan tersebut merasa sudah saatnya dan sudah dewasa umurnya maupun dewasa sudah mandiri.

Dalam mempersiapkan diri dalam memasuki jenjang kehidupan baru yaitu terikatnya dua insane manusia melalui pernikahan dan menjadi sebuah keluarga, maka hendaknya memperhatikan hal hal berikut.

1,UMUR
Anjurang pemerintah usia ideal dalam perkawinan adalah perempuan 22 tahun dan laki laki 25 tahun, hal ini supaya pasangan dalam keluarga tersebut benar benar mantap atau matang. Dalam menghadapi segala persoalan tidak emosional tetapi saling dapat mengendalikan diri atas dasar saling kasih mengasihi.

Tetapi bila suatu pasangan keluarga masih terlalu muda beberapa kerugianya di antaranya yaitu bubarnya suatu pasangan di tengah jalan, karena wajar bila pasangan usia terlalu muda terlalu emosional dalam menghadapi segala persoalan, untuk itu umur merupakan faktor  yang harus di pertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk memasuki jenjang pernikahan.

2.LAPANGAN PEKERJAAN (PENGHASILAN)
Adalah paham yang keliru suatu pasangan sebelum memasuki jenjang pernikahan tidak mempertimbangkan suatu penghasilan atau lapangan pekerjaan yang dapat di andalkan setelah mengarungi samudra kehidupan yang baru nanti. Tidak jarang suatu keluarga gagal di tengah jalan karena minimnya penghasilan dengan pekerjaan yang tidak menentu, sehingga suatu keluarga(yang belum matang) sering cekcok  dan bukan kebahagiaan seperti yang di idamkan yang di peroleh, melainkan banyak yang mengatakan seperti neraka.

Untuk itu sebelum memasuki jenjang pernikahan hendaknya suatu pasangan sebagai calon bapak dan ibu harus memang benar benar mempunyai bekal kehidupan, demi kebahagiaan dan kesejahtraan di kemudian hari.

3.AGAMA
Agama merupakan hak yang paling asasi dan sangan di junjung tinggi di Indonesia, pasangan yang belainan agama adalah tidak melanggar undang undang, tetapi walaupun demikian idealnya merupakan salah satu hal yang harus menjadi pertimbangan. Karena pada keturunanya nanti akan mengalami kesulitan dalam menentukan pilihan agama yang di anut, apalagi bila ayah dan ibunya tidak ada yang mengalah, maka bukan tidak mungkin hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari.

persiapan untuk berkeluarga

Sebelum kepelaminan hendaknya sudah bersatu menjadi satu pandangan, artinya bila tidak ada jalan lain maka salah satu pasangan tersebut harus mengalah mengikuti agama suaminya atau suaminya mengikuti istrinya, demi cinta dan kasih sayang serta kehormatan keluarga di kemudian nanti.

4.PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan alternatif yang harus di pertimbangkan, karena ketidakseimbanganya tingkat pendidikan antara suami dan istri akan dapat menggangu keharmonisan keluarga. Tetapi bila dalam hal ini tidak ada pilihan lain, maka yang berpendidikan yang lebih tinggi harus membimbing dan memomong demi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga. Sebaliknya bila tingkat pendidikanya sama dan mempunyai kedudukanya yang sama (bila bekerja) harus tetap saling menghormati, terutama pihak istri harus tetap menghormati kepada suami. Lebih lebih bila sang istri berpendidikan dan posisi (bila bekerja) maupun penghasilanya lebih tinggi dari suami, harus dapat menjaga diri jangan sampai suami menjadi tersinggung dalam hal ini sehingga suami menjadi minder atau rendah diri terhadap istrinya.

Hal ini bukan tidak mungkin dapat mengganggu keharmonisan keluarga, lazimnya suami lebih tinggi pendidikanya dari pada istri akan lebih baik dari pada sebalikanya.

5.PERSETUJUAN ORANGTUA
Orangtua kedua belah pihak harus menyetujui dan merestui untuk melengkapi kebahagiaan dan kesejahtraan keluarga di kemudian hari, walaupun tidak jarang perkawinan berjalan tanpa restu orangtua, tetapi idealnya hal ini di hindari. Perlu menjadi pemikiran para orangtua tentang kemandirian seorang anak dalam berpikir, bersikap dan pengambilan keputusan. Bila kenyataanya seorang anak sudah cukup dewasa dan mandiri dalam banyak hal, maka pertimbangan yang bijaksana adalah memberikan kebebasan kepada anak untuk menentukan pilihan dambaan hatinya.






                                                         =SEKIAN DAN TERIMAKASIH=


1 komentar:

terima kasih telah berkunjung di blog ini,berkomentarlah dengan sopan.