Narkotik berasal dari istilah narkose artinya menidurkan atau membius. Dalam bahasa inggris
yaitu narcotics artinya sama dengan
narcosis atau narkose yaitu obat bius membiuskan Smith Kline dan French
Clinical Staff memberikan arti tentang narkotik yaitu : Zat zat atau obat yang dapat mengakibatkan
ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat zat tersebut bekerja mempengaruhi
susunan saraf pusat. Disini sudah termasuk jenis candu, zat zat yang dibuat
dari candu ( morphine, codein, heroin ) dari narkotik synthesis ( meperidin,
methadone).
Sedangkan Biro Bea dan Cukai Amerika Serikat mendefinisikan
bahwa yang dimaksut narkotik adalah candu, ganja, cocaine, zat zat yang bahan
mentahnya diambil dari beda benda tersebut yakni morphine, heroin,
codein,hashish, cocain, dan termasuk juga narkotik synthesis.
Berdasarkan kedua pengertian tersebut maka dapat lebih dipahami
bahwa, narkotik akan mempengaruhi susunan saraf pusat. Jadi seseorang akan
mengalami rasa ketidak sadaran bila mempergunakanya karena system sarafnya
terganggu. Dapat di bayangkan betapa bahayanya bila zat narkotik tersebut di
salahgunakan tanpa mengetahui berapa dosis aman atau berbahaya, dus dan
digunakan secara terus menerus. Padahal tubuh mempunyai daya resistensi yang
mengakibatkan dosis semakin lama semakin meningkat, efek yang paling buruk
adalah rusaknya organ lain seperti ginjal, hati dan jantung dimana benda haram
tersebut akan menjadi pembunuh.
Jenis jenis Narkotik
Narkotik dapat digolongkan menjadi
1.
Narkotik alam
2.
Narkotik synthesis
Yang termasuk narkotik alam adalah : ganja, candu, cocain,
hashish, morphine, heroin, codein.
Sedangkan yang termasuk narkotik synthesis yaitu yang oleh
pemerintah RI melalui mentri kesehatan telah dinyatakan sebagai narkotik karena
mempunyai efek yang sama dengan narkotik dari bahan bahan tanaman seperti di
atas. Jenis narkotik synthesis ini adalah pethidine dan methadone.
Disamping kedua narkotik di atas ada juga narkotik yang
sebenarnya khusus sudah berbentuk obat obatan, tetapi oleh para remaja obat
obatan ini telah banyak disalahgunakan, karena mempunyai efek yang sama dengan
narkotik alam ataupun narkotik synthesis. Narkotik yang bebentuk obat obatan
ini di sebut psikotropika.
Berdasarkan efek terhadap susunan saraf pusat, psikotropika
ini dapat digolongkan menjadi:
1.Stimulant yaitu golongan obat obatan yang dapat
menimbulkan rangsangan, maka disebut obat
Perangsang misalnya
amphetamine dan metamphemine.
2.Depressant, yaitu obat obatan yang dapat menimbulkan
halusinasi atau khayalan khayalan atau sering
Disebut obat
penenang atau obat tidur.
3.Hallucinogen, adalah jenis obat yang dapat menimbulkan
halusinasi atau khayalan khayalan semua.
Barang terlarang yang lazimnya berbentuk tablet sekarang
digemari adalah jenis extasi dan sabu sabu, karena beredarnya bukan berupa
obat, melainkan di oplos oleh para Bandar atau mafia dari bahan bahan bukan
alam berarti ternasuk narkotik synthesis.
Pengaruh buruk
penyalagunaan narkotik
Dalam dunia medis maupun ilmu pengetahuan narkotik tersebut
akan memanfaatkan, tetapi apabila
disalagunakan untuk memperoleh kesenangan semua, berarti mempertaruhkan
masa depan bahkan kemungkinan besar jiwa dan raga juga di korbankan.
Penyalahgunaan obat maupun
penggunaan narkotik secara illegal yang sangat membahayakan adalah bila
sudah dalam fase ketergantungan yaitu tubuh harus selalu di berikan obat atau
narkotik, dimana dosis harus selalu ditingkatkan, bila tidak disediakan atau
tidak terpenuhi kebutuhanya akan narkotik tersebut maka tubuh akan mengalami
apa yang disebut Withdrawal yaitu
keadaan yang sangat serius dan krisis baik secara jasmani maupun rohani karena
putus obat, dalam kondisi seperti inilah seorang pecandu akan menyerahkan apa
saja yang di punyai, bahkan tidak jarang bila narkotik sulit didapat dan putus
asa maka pecandu akan bunuh diri.
=SEKIAN
DAN TERIMAKASIH=
wah bahaya juga ya
ReplyDelete